Aspek Hukum Pemerintah : privasi & hak cipta
Hai guys kali ini saya akan membahas tentang Aspek Hukum pemerintah mengenai privasi dan hak cipta.Hal ini sangat penting pada era sekarang ini karena jangan sampai karya yang kita buat nantinya dibajak oleh orang yang tidak bertanggung jawab di kemudiah hari. Oke deh langsung aja yuk kita simak soal privasi dan hak cipta ini
Privasi
Privasi merupakan salah satu hak asasi manusia yang harus dihargai dan dijaga. Apa sih privasi itu? privasi adalah sebuah rahasia atau hal dari seseorang yang tidak boleh diambil alih dan juga diklaim atau di jiplak sembarangan tanpa sepertujuan daripada si pemilik privasi itu sendiri.
Indonesia sebagai negara hukum juga memiliki regulasi yang mengatur tentang Hak privasi ini loh. Diantaranya ada UU pasal 28I ayat 1 tentang hak asasi manusia & UU no.36 tahun 1999 tentang telekomunikasi
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak ekskulsif bagi penerima hak untuk memperbanyak,memberi izin,dan mengungumkan produk ciptaanya dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta ini sangat berperan penting dalam melindungi barang ciptaan kita agar tidak dapat dibajak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan memberikan rasa aman kepada si pencipta sendiri.
Hak cipta juga tertuang didalam UUD 1945 no.28 tahun 2014
Sumber :
Privasi
Privasi merupakan salah satu hak asasi manusia yang harus dihargai dan dijaga. Apa sih privasi itu? privasi adalah sebuah rahasia atau hal dari seseorang yang tidak boleh diambil alih dan juga diklaim atau di jiplak sembarangan tanpa sepertujuan daripada si pemilik privasi itu sendiri.
Indonesia sebagai negara hukum juga memiliki regulasi yang mengatur tentang Hak privasi ini loh. Diantaranya ada UU pasal 28I ayat 1 tentang hak asasi manusia & UU no.36 tahun 1999 tentang telekomunikasi
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak ekskulsif bagi penerima hak untuk memperbanyak,memberi izin,dan mengungumkan produk ciptaanya dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta ini sangat berperan penting dalam melindungi barang ciptaan kita agar tidak dapat dibajak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan memberikan rasa aman kepada si pencipta sendiri.
Hak cipta juga tertuang didalam UUD 1945 no.28 tahun 2014
Sumber :
- http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4d5605606b42e/hak-privasi
- https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
Komentar
Posting Komentar