Aspek Hukum Pemerintah : privasi & hak cipta

Hai guys kali ini saya akan membahas tentang Aspek Hukum pemerintah mengenai privasi dan hak cipta.Hal ini sangat penting pada era sekarang ini karena jangan sampai karya yang kita buat nantinya dibajak oleh orang yang tidak bertanggung jawab di kemudiah hari. Oke deh langsung aja yuk kita simak soal privasi dan hak cipta ini


Privasi

Privasi merupakan salah satu hak asasi manusia yang harus dihargai dan dijaga. Apa sih privasi itu? privasi adalah sebuah rahasia atau hal dari seseorang yang tidak boleh diambil alih dan juga diklaim atau di jiplak sembarangan tanpa sepertujuan daripada si pemilik privasi itu sendiri.
      Indonesia sebagai negara hukum juga memiliki regulasi yang mengatur tentang Hak privasi ini loh. Diantaranya ada UU pasal 28I ayat 1 tentang hak asasi manusia & UU no.36 tahun 1999 tentang telekomunikasi



Hak Cipta

Hak cipta adalah hak ekskulsif bagi penerima hak untuk memperbanyak,memberi izin,dan mengungumkan produk ciptaanya dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta ini sangat berperan penting dalam melindungi barang ciptaan kita agar tidak dapat dibajak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan memberikan rasa aman kepada si pencipta sendiri.
     Hak cipta juga tertuang didalam UUD 1945 no.28 tahun 2014




Sumber :


  1. http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4d5605606b42e/hak-privasi
  2. https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian 2D,3D,4D, Dan 5D Dalam Dunia Film

Alat-alat Penunjang Visual Modern

Tugas Poster : Poster Keselamatan Kerja